Halaman

SKANDAL ANGELINA SONDAKH

Written By Unknown on Sabtu, 12 Januari 2013 | 19.42




Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara




 - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
“Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga,” kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.
Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.
Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa  dan negara dalam forum nasional maupun internasional.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak sosial dan eknonmi masyarakat.
“Karena anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk masyarakat dan selaku anggota DPR tidak memberi teladan kepada masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesalinya,” kata hakim Sudjatmiko.
Fee Lima Persen
Majelis hakim menguraikan, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie merupakan realisasi atas janji Grup Permai untuk memberikan fee lima persen dari nilai proyek. Pemberian fee itu disepakati dalam beberapa kali pertemua Angelina dengan staf pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang.
“Pemberian fee pernah dibahas saksi Mindo dengan terdkawa dalam beberapa kali pertemuan, di sepakati fee lima persen. Fee dibayarkan dulu 50 persen saat pembahasan anggaran, dan 50 persen lainnya setelah DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) turun,” kata hakim Hendra.
Adapun Angelina diperkenalkan kepada Mindo oleh Muhammad Nazaruddin sekitar Februari-Maret 2010. Saat itu, Nazaruddin masih menjadi anggota DPR sekaligus bendahara umum Partai Demokrat. Berdasarkan fakta persidangan, Angie juga dianggap terbukti memperkenalkan Mindo dengan Sekretaris Dikti Kemendiknas Haris Iskandar.
Perkenalan Mindo dengan Haris tersebut membuka jalan untuk mengatur universits saja yang akan mendapat jatah anggaran pengadaan sarana dan prasarana. “Menurut saksi Haris, saat itu terdakwa Angelina mengatakan, ada tiga sampai empat perguruan tinggi yang bisa dibantu. Saksi pun bertukar pin BB dengan Mindo dan terdakwa,” kata hakim Hendra.
Dalam amar putusannya majelis hakim Tipikor juga menganggap transkri pembicaraan BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo Rosalina sebagai bukti yang sah. Transkrip pembicaraan tersebut, menurut hakim, sah menunjukan adanya permintaan uang oleh Angie kepada Mindo dan menunjukkan penyerahan uang. “Meskipun penyerahan uang dilakukan secara tidak langsung, melalui kurir terdakwa, yakni Jefri dan Alex,” tambah hakim Hendra.
Angie Pikir-pikir
Mendengar putusan ini dibacakan, Angie tampak tenang. Dia tidak menangis sesenggukan seperti saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan beberapa waktu lalu. Atas putusan ini, baik Angie maupun pengacaranya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK.
Saat pembacaan vonis ini berlangsung, sejumlah anggota keluaga Angie tampak hadir di ruang persidangan. Namun tidak terlihat politikus Partai Demokrat di Pengadilan Tipikor sejak siang tadi. Seusai pembacaan vonis, keluarga Angie langsung berhamburan memeluk Putri Indonesia 2001 itu. Tampak di antara kerumunan keluarga, penyanyi Reza Arthamevia  yang juga mantan istri mendiang suami Angie, Adjie Massaid.

0 komentar:

Posting Komentar